Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) RI

Presiden (Wakil Presiden) RI

Sumpah dan janji wajib dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih sebelum melaksanakan jabatan tersebut.

Pejabat terpilih melakukan sumpah menurut agama dan berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai amanat UUD 1945 Bab III pasal 9.

Namun apabila dikarenakan sesuatu hal yang menyebabkan MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih, bersumpah dan berjanji di hadapan ketua MPR dan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Isi Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden)

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. ”

Janji Presiden (Wakil Presiden)

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Presiden dan Wakil Presiden RI yang telah melakukan Sumpah dan Janji yang sesuai UUD 1945 tersebut di atas adalah:

  1. Presiden Sukarno tidak melakukan (Presiden dan konstitusi (UUD 1945) baru dibentuk pada 18 Agustus 1945).
  2. Presiden Soeharto dan Wakilnya: Hamengkubuwana IX,  Adam Malik,  Umar Wirahadikusumah,   Soedharmono, Try Sutrisno, Bacharuddin Jusuf Habibie.
  3. Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie
  4. Presiden Abdurrahman Wahid dan wakilnya Megawati Soekarnoputri
  5. Presiden Megawati Soekarnoputri dan wakilnya Hamzah Haz
  6. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya Muhammad Jusuf Kalla, Boediono
  7. Presiden Joko Widodo dan wakilnya Muhammad Jusuf Kalla

Presiden Soekarno mengangkat sumpah saat menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat pada 17 Desember 1949 di Bangsal Sitinggil, Kompleks Keraton Yogyakarta, yang berbunyi

“Saya bersumpah, bahwa saya sekuat tenaga akan menujukan kesejahteraan Republik Indonesia Serikat. Dan bahwa saya, akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak, umum dan khusus, sekalian penduduk negara. Dengan setia, akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Presiden Republik Indonesia Serikat. Sebagai sepantasnya, sebagai kepala negara yang baik.”

 

Sumpah Dan Janji Presiden – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Kanal Pengetahuan merupakan media diseminasi (dissemination) yaitu penyebaran informasi dan pengetahuan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *