Pengertian dan Pengaturan Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor

Pengertian asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan yang menutup semua bahaya-bahaya yang dapat menimbulkan kerugian bagi seseorang sebagai pemilik kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan dan kerugian-kerugian yang timbul karena pemakaian kendaraan itu sendiri.

Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa bensin selain yang berjalan di atas rel. (Bab I Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Pengaturan Asuransi Kendaraan Bermotor

Tidak seperti asuransi kebakaran yang mendapat pengaturan khusus dalam KUHD, asuransi mobil merupakan asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD, maka semua ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor.

Disamping ketentuan umum mengenai asuransi kerugian, kesepakatan bebas yang dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis, menjadi dasar hubungan asuransi kendaraan bermotor antara tertanggung dan penanggung. Polis ditandatangani oleh penanggung dan menjadi alat bukti tertulis bagi kedua pihak untuk memenuhi kewajiban dan memperoleh hak secara timbal balik.

Biasanya kerugian-kerugian yang timbul karena bahaya-bahaya atas mobil itu dapat ditutup masing-masing dalam satu pertanggungan atas satu polis, atau beberapa polis menanggung tiap-tiap peristiwa dalam satu perjanjian dengan suatu polis umum atau asuransi mobil all risk yang luas “comprehensive” dengan menggabungkan beberapa pertanggungan.

Dalam pertanggungan kendaraan bermotor ini kerugian yang dapat dipertanggungkan dapat dibedakan atas :

1. Kerugian atau kerusakan mobil/kendaraan sendiri:

  • Kerugian karena tabrakan.
  • Kerugian karena kebakaran, kilat atau halilintar dan pengangkutan.
  • Karena pencurian.
  • Karena banjir dan gempa bumi.

2. Kerugian yang diderita oleh orang lain, misalnya:

  • Kerugian karena luka-luka badan pada orang lain dan ini menjadi tanggung jawab pemilik mobil.
  • Kerugian membayar semua biaya pengobatan dari orang yang luka.
  • Kerugian atas harta kekayaan orang lain dan ini menjadi tanggung jawab pemilik mobil/kendaraan.

Tujuan Asuransi Kendaraan Bermotor

Sejalan dengan tingginya mobilitas masyarakat dalam melakukan kegiatannya, maka masyarakat dituntut untuk bergerak serba cepat. Dalam rangka memenuhi kebutuhan mobilitasnya, masyarakat sangat membutuhkan alat transportasi.

Kebutuhan masyarakat akan alat transportasi terutama kendaraan bermotor menjadi semakin tinggi. Permintaan yang tinggi akan kendaraan bermotor mengakibatkan tingginya jumlah kendaraan bermotor yang beredar di masyarakat. Jalanan menjadi dipenuhi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kemacetan, kecelakaan dan maraknya tindak kriminalitas

Pemilik kendaraan bermotor tidak menginginkan sesuatu hal yang buruk menimpa kendaraannya, seperti kerusakan atau pun hilang. Pemilik kendaraan berusaha untuk menghindari kerugian dari peristiwa-peristiwa yang tidak tentu. Cara yang dapat ditempuh untuk menghindari risiko tersebut adalah mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi

Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian yang bermotif ekonomis, artinya tertanggung menyadari betul bahwa ancaman bahaya terhadap jiwa raganya. Apabila bahaya itu menimpa harta benda miliknya atau jiwa raganya, maka tertanggung akan menderita rugi atau menderita jiwa raganya.

Untuk mengurangi atau menghilangkan beban tersebut, tertanggung berusaha mencari jalan apabila ada pihak lain yang ingin mengambil oper beban ancaman bahaya itu dan ia sanggup membayar kontra prestasi yang disebut premi.

Adanya perjanjian pertanggungan yang didasarkan pada motif ekonomis tersebut, bertujuan untuk memperalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan imbalan bahwa penanggung menerima sejumlah uang sebagai premi dari tertanggung.

Sebagaimana tujuan asuransi pada umumnya, yaitu mengalihkan risiko yang mungkin diderita oleh tertanggung kepada penanggung, maka hal tersebut pun terjadi pada asuransi kendaraan bermotor.

Pada asuransi kendaraan bermotor, tertanggung mengalihkan risikonya kepada pihak penanggung. Manakala terjadi evenemen atas mana dilakukan pertanggungan, maka tertanggung berhak meminta ganti kerugian kepada pihak penanggung.

Dengan demikian, asuransi kendaraan bermotor bertujuan untuk menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh peristiwa yang tidak pasti atas mana dilakukan pertanggungan, yang biasanya berupa tabrakan, benturan, terperosok, pencurian dan kebakaran.

Tujuan pertanggungan kendaraan bermotor adalah untuk menutup semua bahaya-bahaya yang dapat menimbulkan kerugian bagi seseorang sebagai pemilik mobil, pemeliharaan mobil dan kerugian-kerugian yang timbul karena pemakaian mobil itu sendiri.

Polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Polis asuransi kendaraan bermotor selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus memuat syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kendaraan bermotor. Dengan demikian syarat umum dan syarat khusus yang harus ada dalam polis asuransi kendaraan bermotor yaitu:

  1. Hari dan tanggal kapan serta tempat dimana asuransi kendaraan bermotor diadakan.
  2. Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan bermotor untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
  3. Keterangan yang cukup jelas mengenai kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung.
  4. Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung.
  5. Waktu asuransi kendaraan bermotor mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung.
  6. Premi asuransi kendaraan bermotor yang dibayar oleh tertanggung.
  7. Janji-janji khusus yang diadakan antara tertanggung dan penanggung.

Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor selain ketentuan mengenai risiko yang ditanggung dan risiko yang tidak ditanggung, dimuat juga syarat-syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Wilayah negara berlakunya asuransi kendaraan bermotor.
  2. Pembayaran premi.
  3. Pemberitahuan kecelakaan, tindakan pencegahan, tuntutan dari pihak ketiga, tuntutan pidana terhadap tertanggung.
  4. Kerugian, ganti kerugian, asuransi rangkap, laporan tidak benar, subrogasi Pasal 284 KUHD dan hilangnya hak ganti kerugian.
  5. Perselisihan dan arbitrase.
  6. Berakhirnya asuransi kendaraan bermotor.

Referensi:

  • Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan (Pokok-Pokok Pertanggungan Kerugian, Kebakaran dan Jiwa), Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1990.
  • Abdulkadir Muhammad, Pengantar Hukum Asuransi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1994.

 

Pengertian dan Pengaturan Asuransi Kendaraan Bermotor

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Kanal Pengetahuan merupakan media diseminasi (dissemination) yaitu penyebaran informasi dan pengetahuan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *