Pengertian Kartel secara umum adalah sekelompok pelaku usaha pada perusahaan besar, negara dan sebagainya, yang setuju untuk berkolusi dan melakukan suatu koordinasi perilaku/tindakan melalui suatu perjanjian untuk menutup persaingan di antara mereka di pasar yang bersangkutan, sehingga mereka dapat bertindak sebagai monopoli tunggal dan mendapatkan keuntungan monopoli.
Sedangkan dalam bahasa Indonesia kartel adalah persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu atau organisasi perusahaan besar (negara dan sebagainya) yang memproduksi barang yang sejenis. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2001).
Tujuan pengendalian itu adalah untuk meningkatkan jumlah keuntungan bagi anggota kartel. Kartel perdagangan dapat menguntungkan anggotanya, namun dapat juga tidak menguntungkan bagi anggota (peserta) yang telah menyepakati perjanjian kartel itu sendiri.
Kartel perdagangan umumnya terjadi pada produk perusahaan yang sifatnya homogen, contoh kartel minyak, baja, angkutan dan sebagainya. Contoh kartel perdagangan internasional minyak (negara) adalah OPEC
Kelebihan dan Kekurangan Kartel
Memberikan manfaat bagi anggotanya yang berupa tingkat kepastian yang lebih tinggi tentang perilaku pesaing, usaha terorganisir untuk menghalangi pendatang baru, dan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi
Merugikan konsumen, karena harga barang menjadi lebih mahal yang diakibatkan oleh output yang terbatas.
Merugikan bagi pesaing potensial, karena kehilangan kesempatan untuk memperoleh laba.
Pengertian Kartel