Pengertian Bea Meterai

Pengertian Bea Meterai

Pengertian Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Bea meterai merupakan pajak tidak langsung yang dipungut secara insidental jika dibuat dokumen yang termasuk objek bea meterai sesuai dalam Undang-undang Bea Meterai 1985 atas suatu keadaan, perbuatan atau peristiwa dalam suatu masyarakat.

Objek Bea Materai

Yang menjadi objek bea meterai adalah dokumen bukan peristiwa, keadaan atau perbuatan hukumnya. Dokumen yang dikenakan bea meterai, antara lain:

  • Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
  • Akta-akta notaris sebagai salinannya.
  • Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) termasuk rangka-rangkapnya.
  • Surat yang memuat dan menyebutkan penerimaan uang.
  • Surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
  • Surat yang berisi pemberitahuan saldo.
  • Surat berharga seperti wesel, promes, askep dan cek.
  • Efek dalam nama dan bentuk apapun.

Subjek Bea Meterai

  1. Subjek bea meterai untuk tiap-tiap jenis dokumen adalah sebagai berikut:
  2. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, bea meterai terhutang oleh penerima kuitansi.
  3. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misalnya surat perjanjian di bawah tangan maka masing-masing pihak terhutang bea meterai
  4. Jika surat perjanjian dibuat dengan akta notaris maupun salinannya yang diperuktukkan pihak-pihak yang bersangkutan terhutang oleh pihak-pihak yang mendapat manfaat dari dokumen tersebut.

Saat Terhutang Bea Meterai

  1. Dokumen yang dibuat satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan.
  2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen dibuat yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan.
  3. Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.

Pelunasan Bea Meterai Atas Dokumen

Menggunakan benda meterai:

  • Meterai tempel
  • Kertas meterai (sudah tidak berlaku sejak 1 April 2010)

Menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan  (KMK-133b/KMK.04/2000) tentang pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain):

  • Dengan Mesin Teraan Meterai
  • Dengan Teknologi Cetakan
  • Dengan Sistem Komputerisasi

Sanksi Terkait Bea Meterai

  • Sanksi administratif yaitu denda 200% dari Bea Meterai tidak atau kurang bayar.
  • Sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP apabila meniru atau memalsukan meterai tempel, mengedarkan meterai palsu, menyimpan bahan atau perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
  • Sanksi pidana apabila sengaja menggunakan meterai cara lain tanpa izin Menteri Keuangan dipidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Tarif Bea Meterai

Tarif Bea Meterai berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang perubahan tarif bea meterai dan besarnya pengenaan harga nominal yang dikenakan bea meterai.

Meterai Rp 6.000,-

  • Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
  • Akta-akta notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah termasuk salinannya.
  • Dokumen-dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di depan pengadilan.
  • Surat yang memuat jumlah uang di atas Rp 1.000.000,-
  • Surat berharga seperti wesel, promes, askep dan cek yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,-
  • Efek dengan nama dan bentuk apapun termasuk yang tercantum dalam surat kolektif, yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,-

Meterai Rp 3.000,-

  • Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
  • Cek, Bilyet, Giro.
  • Surat berharga seperti wesel, promes, askep dan cek yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
  • Efek dengan nama dan bentuk apapun termasuk yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-

 

Pengertian Bea Meterai

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Kanal Pengetahuan merupakan media diseminasi (dissemination) yaitu penyebaran informasi dan pengetahuan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *