Cara Mengurus Sertifikat Apartemen di Makassar yang Mudah

Mengurus Sertifikat Apartemen di Makassar

Pada dasarnya semua unit tempat tinggal di Indonesia, tak terkecuali unit apartemen Makassar wajib memiliki sertifikat kepemilikan. Sebab, dokumen ini nanti akan menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah di mata hukum. Jadi, apabila ada sengketa maka tempat tinggal Anda tidak akan hilang begitu saja. Sertifikat apartemen biasanya disebut dengan SHMSRS atau Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan Strata Title.

Cara Mengurus Sertifikat Apartement di Makassar yang Mudah

Bagaimana cara mengurus sertifikat apartemen di Makassar? Simak langkahnya berikut ini!

Strata Title

Apa itu Strata Title? Ini adalah hak milik bersama atas satuan rumah susun. Hak tersebut dibagi menjadi 2 bagian, yakni dibagian atas ruang pribadi dan ruang publik. Artinya, para penghuninya bebas melakukan apa saja di unit apartemen miliknya. Tetapi, tetap harus menaati peraturan yang berlaku.

SHMSRS

Apabila Anda akan membeli apartemen di Makassar maka Anda akan mendapatkan sertifikat kepemilikan yang disebut Sertifikat Hak Milik, yakni SHMSRS. Selain itu, sebagai pembeli Anda juga akan mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan Milik yang akan diberikan pemilik apartemen setelah Anda melakukan pelunasan pembayaran.

Sertifikat Hak Guna Bangunan Milik adalah sertifikat pecahan dari HGB pengembang unit apartemen.

Dokumen yang Diperlukan

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum menyewa apartemen Makassar, antara lain :

  • Surat kuasa
  • Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dengan materai
  • Surat izin layak huni
  • Sertifikat Hak Atas Tanah Asli
  • Identitas diri, seperti fotokopi KTP dan KK
  • Proposal pembangunan rumah susun
  • Akta pemusahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun

Waktu yang Dibutuhkan

Apabila Anda akan mengurus sertifikat apartemen sendiri, atau secara perorangan, maka waktu yang dibutuhkan sedikit berbeda dari sertifikat yang diurus pengembang apartemen. Tanah yang luasnya kurang dari 2 ribu meter persegi biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 38 hari.

Sementara itu jika luasan tanah properti berkisar 15 hektar, maka sertifikat apartemen akan selesai dalam waktu kurang lebih 57 hari. Tetapi, jika luas tanahnya melebihi 15 hektar maka Anda membutuhkan waktu sekitar 97 hari.

Jangka waktu yang dibutuhkan bahkan bisa lebih lama lagi jika mengurus sertifikat unit apartemen baru di Makassar. Pasalnya, pengembang sendiri butuh waktu lama untuk menyelesaikan sertifikat kepada semua penghuni apartemen miliknya.

Biaya Pengurusan Sertifikat

Tidak jauh berbeda seperti saat Anda akan mengurus sertifikat rumah baru, dalam hal ini juga ada beberapa biaya yang perlu dibayarkan. Biaya pengurusan tersebut sudah tertera pada, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 13 Tahun 2010” yang berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk biaya pemetaan tematiknya sendiri sebesar Rp 75 ribu per bidang. Biaya pelayanan pendaftaran pemisahan atau pemecahan dan penggabungan sebesar Rp 50 ribu per sertifikat properti bersubsidi dan Rp 100 ribu per sertifikat properti non subsidi.

Meski demikian, biaya mengurus sertifikat apartemen kerap berbeda – beda, tergantung kebijakan pengembangnya juga.

Kelengkapan Sertifikat

Sertifikat unit apartemen yang sah terdiri dari beberapa dokumen penting, antara lain :

  • Salinan buku tanah
  • Surat ukur hak atas tanah bersama
  • Gambar denah lantai
  • Satuan rumah susun
  • Pertelaan (keterangan) terkait besarnya bagian hak atas bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama

Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang cara mengurus sertifikat apartemen di Makassar yang mudah. Semoga bermanfaat.

 

Cara Mengurus Sertifikat Apartemen di Makassar yang Mudah

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Kanal Pengetahuan merupakan media diseminasi (dissemination) yaitu penyebaran informasi dan pengetahuan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *