Pengertian Zakat Maal dan Cara Menghitungnya

Zakat Maal

Dalam ajaran Islam mengenal lima rukun, dan salah satu adalah zakat. Berzakat merupakan salah satu pilar agama Islam sehingga setiap umat Islam pasti berusaha melaksanakan amalan ini dengan tujuan melengkapi kewajiban yang diamanatkan agamanya.

Banyak macam macam zakat yang diwajibkan bagi muslim yang mampu. Rasul SAW bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah (zakat) dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan dan tidak lah orang yang berlaku tawadhu’ karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya.” (HR. Muslim).

Pengertian Zakat Maal

Salah satu zakat yang diwajibkan bagi muslim yang mampu adalah zakat maal (zakat harta). Maal atau harta merupakan segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, serta disimpan.

Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Tidak termasuk zakat maal yang lain yang dikenakan atas harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat.

Syarat untuk menunaikan zakat maal

  1. Milik penuh, bukan bersama.
  2. Sumber harta halal
  3. Terbebas dari hutang.
  4. Pemilikan harta sudah lebih dari satu tahun.
  5. Sudah cukup nisab (sudah mencapai nilai tertentu).
  6. Mempunyai potensi berkembang.

Dari QS. Al-Baqarah ayat 267 dapat disimpulkan bahwa, menunaikan zakat, harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Allah Subhanahu Wata’ala juga meminta hambanya agar tak perlu khawatir atas sebagian harta yang dizakatkan, karena Allah Maha Kaya.

Cara menghitung Zakat Mal

Secara umum perhitungan zakat maal adalah: 2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).

Perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk harta terkena wajib zakat. Berikut adalah beberapa yang terkena wajib zakat:

Emas dan Perak

Emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang sudah cukup nishabnya, dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah besaran zakat 2,5 % dari nilai emas. Semisal seorang memiliki 100gr emas.

Contoh:

Selama 1 tahun, Bapak Fulan memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp.150.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp.800.000,-/gram, maka nishab zakatnya adalah senilai Rp.68.000.000,-, maka Fulan sudah dikatakan wajib zakat. Adapun Zakat Mal yang harus Bapak Fulan tunaikan adalah sebesar, 2,5% x Rp.150.000.000,- = Rp.3.750.000,-.

Binatang Ternak

Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan (tidak dipekerjakan), mencari makan sendiri melalui pengembalaan, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab.

Perhitungan masing-masing hewan ternak berbeda. Seperti contohnya sapi, apabila jumlah sampai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi betina atau jantan seumur satu tahun.

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa MUI menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp 800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp 10.000.000/ bulan, atau Rp 120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp 250.000,-/ bulan.

Ziro’ah (Pertanian dan Segala Hasil Bumi)

Hasil pertanian dan segala hasil bumi wajib ditunaikan zakatnya apabila mencapai nishab  5 wasaq atau sekitar 650 kg. Nah, untuk kadar zakat ada dua macam yaitu pengairannya secara alami dan non alami.

Bila non alami, yaitu diperkuat oleh tenaga manusia, maka kadar zakatnya 5%. Jika alami, yaitu melalui hujan atau mata air, maka 10% kadar zakatnya.

Zakat Perdagangan atau Tijarah

Zakat tijarah adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas dagang. Zakat ini memiliki ketentuan yaitu diambil dari modal, dan dihitung dari terjualnya barang sebesar 2,5%.

Zakat yang ditunaikan bisa berupa uang seharga barang ataupun berupa barang dagangan, serta bisaya dibayarkan secara sistem periodik.

Itulah beberapa jenis zakat maal yang wajib kamu ketahui dan jangan lupa untuk menunaikan semua ketentuan zakat, karena tidak cuma menyucikan diri tapi juga membantu sesama lewat zakat.

Disarikan dari beberapa sumber

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Kanal Pengetahuan merupakan media diseminasi (dissemination) yaitu penyebaran informasi dan pengetahuan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *