Pengertian Kosmetik, Penggolongan dan Persyaratannya

Pengertian Kosmetik

Kosmetik sudah dikenal orang sejak zaman dahulu kala. Bahkan dii Mesir, 3500 tahun Sebelum Masehi, kosmetik telah digunakan dengan menggunakan berbagai bahan alami baik yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan maupun bahan alam lain misalnya tanah liat, lumpur, arang, batubara, bahkan api, air, embun, pasir, atau sinar matahari.

Pengertian Kosmetik

Istilah Kosmetik berasal dari kata kosmein (Yunani) yang berarti “berhias”. Sedangkan pengertian kosmetik menurut BPOM adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. (Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 19 Tahun 2015).

Kosmetik pun telah dipelajari oleh banyak orang. Ilmu yang mempelajari kosmetik disebut “kosmetologi”, yaitu ilmu yang berhubungan dengan pembuatan, penyimpanan, aplikasi penggunaan, efek dan efek samping kosmetik.

Dalam kosmetologi berperan berbagai disiplin ilmu terkait yaitu: teknik kimia, farmakologi, farmasi, biokimia, mikrobiologi, ahli kecantikan dan dermatologi. Dalam disiplin ilmu dermatologi yang menangani khusus peranan kosmetik disebut “dermatologi kosmetik“ (cosmetic dermatology).

Penggolongan Kosmetik

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 045/C/SK/1977 tanggal 22 Januari 1977, kosmetik digolongkan menjadi 13 kelompok berdasarkan penggunaannya, yaitu:

  1. preparat untuk bayi, misalnya minyak bayi, bedak bayi,
  2. preparat untuk mandi, misalnya sabun mandi, bath capsule,
  3. preparat untuk mata, misalnya mascara, eye shadow,
  4. preparat untuk wangi–wangian, misalnya parfum, toilet water,
  5. preparat untuk rambut, misalnya cat rambut, hair spray,
  6. preparat pewarna rambut, misalnya cat rambut,
  7. preparat make up (kecuali mata), misalnya bedak, lipstik,
  8. preparat untuk kebersihan mulut, misalnya pasta gigi, mouth washes,
  9. preparat untuk kebersihan badan, misalnya deodorant,
  10. preparat kuku, misalnya cat kuku, losion kuku,
  11. preparat perawatan kulit, misalnya pembersih, pelembab pelindung,
  12. preparat cukur, misalnya sabun cukur,
  13. preparat untuk suntan dan sunscreen, misalnya sunscreen foundation.

Pengertian preparat adalah objek glass berisi sampel penelitian, yang selanjutnya diamati menggunakan mikroskop.

Penggolongan kosmetik menurut kegunaan bagi kulit dibagi menjadi:

1. Kosmetik perawatan kulit (skincare cosmetic

Kosmetik perawatan kulit yaitu untuk perawatan kulit yang diperlukan untuk merawat kebersihan dan kesehatan kulit, diantaranya:

  • kosmetik untuk membersihkan kulit (cleanser): sabun, cleansing cream, cleansing milk, dan penyegar kulit (freshener),
  • kosmetik untuk melembabkan kulit (moisturizer), misalnya moisturizing cream, night cream,
  • kosmetik pelindung kulit, misalnya sunscreen cream dan sunscreen foundation, sunblock cream dan lotion,
  • kosmetik untuk menipiskan atau mengamplas kulit (peeling), misalnya scrub cream yang berisi butiran – butiran halus yang berfungsi sebagai pengampelas (abrasiver).

2. Kosmetik riasan (dekoratif atau make-up)

Kosmetik dekoratif pada prinsipnya lebih menitik beratkan fungsinya untuk mempercantik dan merias. Pembahasan mengenai produk kosmetik dekoratif tidak lengkap tanpa pengetahuan mengenai pentingnya pewarna sebagai komponen primer.

Pigmen konvensional akan menciptakan warna yang menyerap panjang gelombang tertentu dari cahaya yang terbentuk. Warna yang terbentuk sesuai dengan panjang gelombang yang dipantulkan. Formulasi dari produk kosmetik telah menjadi tantangan yang menarik bagi para ahli kimia.

Sebelum membuat formula pewarna untuk produk kosmetik, harus dipastikan terlebih dahulu peraturan pada negara yang mana produk tersebut akan dipasarkan agar pewarna-pewarna yang digunakan sudah sesuai.

Persyaratan Kosmetik

Kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tahun 2003, yaitu:

  • menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan,
  • diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik,
  • terdaftar pada dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sedangkan bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yaitu:

  • bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan sesuai dengan yang ditetapkan,
  • zat warna yang diizinkan digunakan dalam kosmetik sesuai dengan yang ditetapkan,
  • zat pengawet yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan persyaratan penggunaan dan kadar maksimum yang diperbolehkan dalam produk akhir sesuai dengan yang ditetapkan,
  • bahan tabir surya yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan persyaratan kadar maksimum dan persyaratan lainnya sesuai dengan yang ditetapkan.

 

Pengertian Kosmetik, Penggolongan dan Persyaratannya

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Kanal Pengetahuan merupakan media diseminasi (dissemination) yaitu penyebaran informasi dan pengetahuan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *